Sejarah Kabupaten MadiNa
Dalam amanah Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, pada hakikatnya merupakan dambaan ataupun keinginan seluruh masyarakat Indonesia, yang secara substansitif masih dirasakan belum mencapai sasaran secara optimal sesuai dengan yang kita harapkan bersama.
Bertitik tolak dari keinginan untuk mewujudkan amanah tersebut, Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan keleluasaan kepada setiap daerah untuk mengurus daerahnya sendiri untuk mengelola sumber daya dan potensi yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing berdasarkan prinsip Otonomi Daerah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang sebagaimana yang telah disebutkan diatas, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah dapat diaplikasikan bila telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut, sehingga aspirasi masyarakat dapat terwujud demi percepatan pembangunan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyrakat di suatu daerah.
Sekilas Berdirinya Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Mandailing Natal dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1988 tetang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Tingkat II Mandailing Natal. Kabupaten Mandailing Natal adalah pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan, pada saat berdirinya terdiri dari 8 (delapan) Kecamatan yaitu :
1. Kecamatan Siabu
2. Kecamatan Panyabungan
3. Kecamatan Kotanopan
4. Kecamatan Muarasipongi
5. Kecamatan Batang Natal
6. Kecamatan Natal
7. Kecamatan Batahan
8. Kecamatan Muara Batang Gadis
Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2002 kedelapan Kecamatan induk dimekarkan sebanyak 9 (sembilan) kecamatan, sehingga jumlah kecamatan yang ada menjadi 17 (tujuh belas) kecamatan. Kecamatan Pemekaran tersebut adalah :
1. Kecamatan Bukit Malintang
2. Kecamatan Panyabungan Utara
3. Kecamatan Panyabungan Timur
4. Kecamatan Panyabungan Selatan
5. Kecamatan Panyabungan Barat
6. Kecamatan Lembah Sorik Marapi
7. Kecamatan Tambangan
8. Kecamatan Ulu Pungkut
9. Kecamatan Lingga Bayu
Dalam upaya peningkatan pelayanan kepada publik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2007 kembali melakukan pemekaran kecamatan baru, yaitu :
1. Kecamatan Ranto Baek
2. Kecamatan Huta Bargot
3. Kecamatan Puncak Sorik Marapi
4. Kecamatan Pakantan
5. Kecamatan Sinunukan
Kemudian Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal kembali membentuk Kecamatan Naga Juang yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Bukit Maling dengan mengerlukan Perda Nomor 49 Tahun 2007, sehingga sejak berdirinya Kabupaten Mandailing Natal Tahun 1998 telah mengalami 3 (tiga) kali pemekaran kecamatan dengan jumlah kecamatan yang ada saat ini sebanyak 23 kecamatan. Hal tersebut dilakukan sebagai perwujudan keinginan masyarakat yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, untuk mewujudkan masyarakat Madina yang Madani sesuai dengan yang kita inginkan bersama.
Pembentukan Daerah Kabupaten
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pembentukan suatu kabupaten untuk dimekarkan dari Kabupaten Induk berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2007 tentang cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan, suatu daerah dapat dimekarkan bila batas minimal penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Induk telah mencapai 7 (tujuh) tahun berdiri, serta harus memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk pembentukan kabupaten meliputi :
1. Keputusan DPRD Kabupaten Induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten.
2. Keputusan Bupati Kabupaten Induk tentang persetujuan Pembentukan calon kabupaten.
3. Keputusan DPRD Propinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten.
4. Keputusan Gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten.
5. Rekomendasi Menteri.
Sedangkan untuk syarat teknis meliputi : faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintah daerah.
Untuk memenuhi ketentuan diatas harus didasarkan pada hasil kajian daerah terhadap faktor-faktor indikator yang harus dipenuhi yaitu : faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah kemampuan keuangan dengan kategori sangat mampu atau mampu.
Adapun cakupan wilayah pembentukan kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan, yang dilengkapi dengan daftar nama kecamatan yang akan dimekarkan dan desa/kelurahan atau nama lain yang menjadi cakupan calon kabupaten, garis batas wilayah calon kabupaten, nama wilayah kabupaten dan batas-batas wilayah laut gugusan pulau-pulau.
Penetapan kedudukan lokasi Ibukota Kabupaten harus dilakukan setelah adanya kajian daerah terhadap aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksebilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik dan sosial budaya.
Tata cata pembentukan daerah kabupaten dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
1. aspirasi masyarakat setempat dalam bentuk keputusan BPD untuk desa dan forum komunikasi kelurahan atau nama lain untuk kelurahan yang menjadi calon cakupan wilayah kabupaten yang akan dimekarkan..
2. Keputusan DPRD kabupaten berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat.
3. Keputusan Bupati yang disampaikan kepada Gubernur dengan melampirkan dokumen aspirasi masyarakat dan Keputusan DPRD kabupaten.
Pemekaran Kabupaten di Wilayah Pantai Barat
Berdasarkan ketentuan dan parsyaratan sebagaimana yang telah disebutkan diatas, kriteria pemekaran Kabupaten di wilayah Pantai Barat telah memenuhi konstitusi tahapan-tahapan yang harus dimulai dalam rencana pemekaran tersebut. Hal ini dibuktikan melalui Surat Bupati Mandailing Natal Nomor : 410/504/Pemum/2009 tanggal 25 Maret 2009 perihal penyampaian usul pemekaran Wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal bahwa pemekaran Wilayah Pantai Barat merupakan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD) di 7 (tujuh) kecamatan wilayah Pantai Barat yang meliputi kecamatan :
1. Kecamatan Natal
2. Kecamatan Lingga Bayu
3. Kecamatan Ranto Baek
4. Kecamatan Natal
5. Kecamatan Muara Batang Gadis
6. Kecamatan Batahan, dan
7. Kecamatan Sinunukan
Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal telah membentuk Panitia Persiapan Pemekaran Wilayah Pantai Barat sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 125/681/K/2009 yang selanjutnya panitia telah bekerja dan telah menyusun kajian daerah yang disampaikan kepada BPD Kabupaten Mandailing Natal. Menindak lanjuti Surat Bupati tersebut, maka DPRD Kabupaten Mandailing Natal membentuk Panitian Khusus yang dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Nomor : 11/KPTS/DPRD/2009 tentang revisi pembentukan dan penugasan Panitian Khusus Nomor : 10/KPTS/DPRD/2009 tentang Pembahasan Rencana Pembentukan Kabupaten Pantai Barat sebagai pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam melaksanakan tugas, Panitia Khusus telah melaksanakan rapat-rapat tentang kajian yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, yang dilanjutkan dengan peninjauan ke 7 kecamatan yang akan dimekarkan, study banding ke DPRD Propinsi Sumatera Utara, Biro Otda Propinsi Sumatera Utara, Departemen Dalam Negeri, DPRD-RI dan ke Kabupaten Pasaman Barat. Agenda selanjutnya adalah pertemuan pada hari ini tentang Seminar Sehari Pembentukan Kabupaten Pantai Barat yang kita laksanakan diruangan yang berbahagia ini dengan materi dan nara sumber berasal dari akademisi, politisi dan tokoh masyarakat yang hasilnya dapat menambah masukan dalam upaya percepatan Pembentukan Kabupaten Pantai Barat.
Kami berharap semoga apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Panitia Pemekaran dan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Mandailing Natal tentang Rencana Pembetukan Kabupaten Pantai Barat dapat menghasilkan pandangan yang sama sesuai ketentuan yang diamanahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor ; 78 Tahun 2007, sehingga pelaksanaan Sidang Paripurna untuk mengambil Keputusan dan Persetujuan Pemekaran Pantai Barat dapat dilaksanakan sesegera mungkin.
0 Response to "Sejarah Kabupaten MadiNa"
Posting Komentar