Brigadir Pol Hanafi
Aparat kepolisian terus mengembangkan kasus kerusuhan suporter The Jakmania yang berujung pengeroyokan enam anggota polisi.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan tidak menutup kemungkinan akan banyak tersangka terkait kasus penyerangan yang menyebabkan mata kiri anggota polisi Brigadir Hanafi kehilangan penglihatan.
"Penyerang Brigadir Hanafi masih kita dalami. Jumlah pengeroyok kita belum bisa pastikan, karena banyak. Bisa bertambah setiap hari, karena dari setiap pengakuan, dia berbuat apa, terus temannya berbuat apa," kata Hendy di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2016) malam
Menurut Hendi, dua tersangka RH (20) RS (17) dan SW (19) yang ditangkap, Selasa (28/6/2016) kemarin, mengetahui siapa saja yang telah mengeroyok Brigadir Hanafi serta lima anggota polisi lainnya yang juga mengalami luka-luka. Dari keterangan tersebut, kata dia, menjadi bahan pihak kepolisian untuk bisa mengungkap kasus penyerangan sampai tuntas
"Jadi masih proses pendalaman terus. Itu termasuk teman-temannya juga, mereka kenal, sementara masih dikejar terus sama tim. Masih kita dalami, begitu kita dapatkan keterangan namanya seseorang, perannya dalam pengeroyokan juga apa, itu langsung didalami," katanya.
Lebih lanjut, Hendy menambahkan jika pihak kepolisian juga telah mengantongi keterangan saksi dan rekaman kamera pengintai atau CCTV terkait adanya sejumlah kendaraan polisi lalu lintas yang dibakar para suporter.
"Sampai sekarang kita masih dalami, ada beberapa saksi yang kita panggil, termasuk yang terekam CCTV ada plat nomor kendaraan. Nah itu yang kita panggil dulu saksi untuk menjelaskan, si a, b dan c," kata dia.
"Kita juga dibantu dengan Direktorat Lalu Lintas untuk mengenali kendaraan motor yang ada di lokasi," Hendy menambahkan.
Dalam kasus kerusuhan suporter The Jakmania saat laga pertandingan Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC di Stadion Gelora Bung Karno, Jumat (25/6/2016) lalu, pihak kepolisian telah menetapkan 10 tersangka. Lima tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi yakni berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), RH (20) RS (17) dan SW (19). Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Lima orang lainnya yakni AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran penyebaran kebencian (Hate Speech) saat terjadi kerusuhan melalui media sosial.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan tidak menutup kemungkinan akan banyak tersangka terkait kasus penyerangan yang menyebabkan mata kiri anggota polisi Brigadir Hanafi kehilangan penglihatan.
"Penyerang Brigadir Hanafi masih kita dalami. Jumlah pengeroyok kita belum bisa pastikan, karena banyak. Bisa bertambah setiap hari, karena dari setiap pengakuan, dia berbuat apa, terus temannya berbuat apa," kata Hendy di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2016) malam
Menurut Hendi, dua tersangka RH (20) RS (17) dan SW (19) yang ditangkap, Selasa (28/6/2016) kemarin, mengetahui siapa saja yang telah mengeroyok Brigadir Hanafi serta lima anggota polisi lainnya yang juga mengalami luka-luka. Dari keterangan tersebut, kata dia, menjadi bahan pihak kepolisian untuk bisa mengungkap kasus penyerangan sampai tuntas
"Jadi masih proses pendalaman terus. Itu termasuk teman-temannya juga, mereka kenal, sementara masih dikejar terus sama tim. Masih kita dalami, begitu kita dapatkan keterangan namanya seseorang, perannya dalam pengeroyokan juga apa, itu langsung didalami," katanya.
Lebih lanjut, Hendy menambahkan jika pihak kepolisian juga telah mengantongi keterangan saksi dan rekaman kamera pengintai atau CCTV terkait adanya sejumlah kendaraan polisi lalu lintas yang dibakar para suporter.
"Sampai sekarang kita masih dalami, ada beberapa saksi yang kita panggil, termasuk yang terekam CCTV ada plat nomor kendaraan. Nah itu yang kita panggil dulu saksi untuk menjelaskan, si a, b dan c," kata dia.
"Kita juga dibantu dengan Direktorat Lalu Lintas untuk mengenali kendaraan motor yang ada di lokasi," Hendy menambahkan.
Dalam kasus kerusuhan suporter The Jakmania saat laga pertandingan Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC di Stadion Gelora Bung Karno, Jumat (25/6/2016) lalu, pihak kepolisian telah menetapkan 10 tersangka. Lima tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi yakni berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), RH (20) RS (17) dan SW (19). Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Lima orang lainnya yakni AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran penyebaran kebencian (Hate Speech) saat terjadi kerusuhan melalui media sosial.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
0 Response to "Brigadir Pol Hanafi"
Posting Komentar