Minuman Ini Mulai Dikenakan Pajak

Minuman dengan kandungan gula yang tinggi diyakini para ahli kesehatan sebagai salah satu penyebab kenaikan jumlah orang obesitas. Berat badan sangat berlebih tersebut merupakan faktor risiko penyakit kronik seperti diabetesjantung, atau hipertensi.

Karena alasan tersebut, kini muncul pendapat untuk menerapkan pajak bagi minuman yang mengandung kalori tinggi.

Philadelphia menjadi kota kedua di Amerika Serikat, setelah Berkleley, yang meloloskan undang-undang pengenaan pajak bagi produk minuman yang mengandung gula tinggi. 

Walau pajak tersebut diberi nama pajak soda, tapi setiap minuman yang diberi tambahan gula dan kalori termasuk yang dikenai pajak. Produk minuman yang mendapat pajak antara lain yang mengandung sirup jagung tinggi fruktosa, jus kaleng evaporasi, dan sirup maple. 

Pajak yang dikenakan adalah 1,5 sen per ounce. Jadi jika minuman dengan berat 20 ounce, maka pajaknya sekitar 3 dollar AS. 

Menurut pemerintah Philadelphia, hasil dari pajak soda itu akan digunakan untuk pendidikan, perpustakaan dan taman kota. Pajak tersebut berlaku mulai 1 Januari 2017.

Penolakan datang dari Asosiasi Minuman Amerika (American Beverage Association), yang berencana melakukan tindakan hukum melawan undang-undang tersebut.

Selain kedua kota di AS, beberapa kota lain juga sedang berusaha menerapkan peraturan serupa. 

Pemerintah Meksiko juga sejak tahun 2014 menerapkan pajak serupa. Tapi, tetap saja angka penjualan minuman bersoda meningkat. Sepertinya jika tujuannya  untuk meningkatkan pendapatan pemerintah, maka pajak ini berhasil. Tapi belum efektif menurunkan konsumsi produk mengandung gula.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Minuman Ini Mulai Dikenakan Pajak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel