Menko Polhukam : Kami Tidak Larang Abu Bakar Baasyir Salat
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dipindahkan dari LP Pasir Putih, Nusakambangan ke LP Gunung Sindur, Bogor. Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyebut alasan pemindahan karena faktor kemanusiaan.
"Pemindahan Abu Bakar Baasyir itu kita lakukan karena masalah kemanusiaan yang pertama, kedua untuk berikan lebih dekat dengan keluarganya," kata Luhut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Minggu (17/4/2016).
Meski dipindahkan, tetapi Abu Bakar Baasyir juga harus menjalani aturan-aturan di lembaga pemasyarakatan. Luhut kemudian membantah bila pihak LP Pasir Putih melarang Abu Bakar untuk menunaikan ibadah sehingga ada desakan untuk dipindahkan.
"Tidak benar kalau kami larang salat segala macam," ujar Luhut.
Abu Bakar Baasyir dipidana selama 15 tahun sejak 2012. Sejak saat itu pula dirinya mendekam di ruang isolasi LP Pasir Putih, Nusakambangan.
Abu Bakar kemudian dipindahkan ke LP Gunung Sindur pada Sabtu (15/4) pukul 10.15 WIB melalui udara dengan pesawat polisi bernomor ekor P4010 dan mendapat pengawasan ketat. Tak ada pengacara atau pun pihak keluarga yang mendampingi proses pemindahan.
"Pemindahan Abu Bakar Baasyir itu kita lakukan karena masalah kemanusiaan yang pertama, kedua untuk berikan lebih dekat dengan keluarganya," kata Luhut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Minggu (17/4/2016).
Meski dipindahkan, tetapi Abu Bakar Baasyir juga harus menjalani aturan-aturan di lembaga pemasyarakatan. Luhut kemudian membantah bila pihak LP Pasir Putih melarang Abu Bakar untuk menunaikan ibadah sehingga ada desakan untuk dipindahkan.
"Tidak benar kalau kami larang salat segala macam," ujar Luhut.
Abu Bakar Baasyir dipidana selama 15 tahun sejak 2012. Sejak saat itu pula dirinya mendekam di ruang isolasi LP Pasir Putih, Nusakambangan.
Abu Bakar kemudian dipindahkan ke LP Gunung Sindur pada Sabtu (15/4) pukul 10.15 WIB melalui udara dengan pesawat polisi bernomor ekor P4010 dan mendapat pengawasan ketat. Tak ada pengacara atau pun pihak keluarga yang mendampingi proses pemindahan.
0 Response to "Menko Polhukam : Kami Tidak Larang Abu Bakar Baasyir Salat"
Posting Komentar